“Bisa dilakukan pergantian oleh partainya. Jadi setelah kita mendapatkan informasi, kemudian kita klarifikasi dan status akhirnya terbukti tidak memenuhi syarat, atau memalsukan dokumen misalnya, itu bisa langsung di lakukan pergantian oleh partai, syarat-syaratnya juga disampaikan ke KPU melalui silon kemudian kita verifikasi lagi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Banten akan melakukan verifikasi atas masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS Pileg 2024.
“Proses pergantian yang dilakukan oleh partai itu selama 7 hari. Sejak KPU menyampaikan surat kepada partai untuk melakukan klarifikasi.***