Kabupaten Serang Bakal Punya Raperda Omnibus Law Desa, Begini Progresnya

- 25 Agustus 2023, 09:20 WIB
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa.
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Dalam Raperda tersebut semua perda desa disatukan dalam satu perda.

"Ada sembilan perda dicabut dan disatukan disitu," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 24 Agustus 2023.

Akan tetapi sampai saat ini belum selesai dievaluasi oleh gubernur. Pengusulan telah dilakukan pada awal April 2022, sehingga sudah lebih dari satu tahun.

 

Dalam Raperda tersebut ada 200 pasal, sebab mencabut beberapa perda dan dijadikan satu, sehingga tidak mudah diselesaikan.

"Kaya kita saja UU ciptakerja banyak yang dicabut ada yang sebagian, setengahnya, ini pun dari 2022 belum selesai sampai sekarang di gubernur karena saking banyaknya," tuturnya.

Kemungkinan kata dia. belum selesainya evaluasi tersebut dikarenakan gubernur butuh kehati-hatian mengevaluasi penyebab sampai perda dicabut dan lainnya.

Diantaranya ada perda tentang pengangkatan calon kades, pengangkatan BPD, perangkat desa dicabut dan dijadikan satu Raperda.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah