Kabupaten Serang Bakal Punya Raperda Omnibus Law Desa, Begini Progresnya

- 25 Agustus 2023, 09:20 WIB
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa.
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

 

Dalam hal ini, pihaknya hanya menunggu dari provinsi. Sebab tidak bisa mengintervensi, mengingat sesuai UU 23 tahun 2014 dan Permendagri 80 tahun 2015 hek kewenangan mengevaluasi adalah kewenangan gubernur.

Selain itu, untuk Raperda yang sifatnya fasilitasi seperti APBD ada batasannya tidak boleh lebih 14 hari kerja. Sedangkan untuk perda lain seperti Omnibus Law desa tidak ada batasannya.

"Walau ada SOP 14 hari kerja tapi itu kalau dimungkinkan oleh provinsi bisa menyelesaikan. Kalau enggak ya terus. Karena gubernur juga dalam mengevaluasi perda menggunakan tim, jadi gak di biro hukum saja tapi ada tim Bappeda, Inspektorat, kanwil KemenkumHAM, jadi banyak," tuturnya.

Baca Juga: Produk Batik dan Ecobrik Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Dipuji Menparekraf Sandiaga Uno

 

Ia pun tak menampik jika Raperda tersebut bisa saja meluncur ke tahun 2024. Sebab apabila provinsi mau menyelesaikan akan mengundang Pemda, akan tetapi sampai saat ini belum ada undangan dari provinsi.

"Ada pemberitahuan, karena Propemperda disusun setiap tahun. Jadi ketika kita melaporkan propemperda Kabupaten Serang ke provinsi, maka provinsi akan melihat sudah ada propemperda baru, eh yang ini belum selesai jadi diberitahukan," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak provinsi. Sebab raperda omnibuslaw desa itu berkaitan dengan kebutuhan Pilkades.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah