"Namun kata provinsi gunakan yang lama juga masih berlaku, ada gak perubahan? Gak ada. Cuma kita mau mengefektifkan jadi satu perda jadi gak banyak, cuma gak semudah itu buat Omnibus Law. Semangatnya menyatukan saja kalau bicara aturan desa cukup satu buku saja. Gak harus baca perda 1, 2 dan 3," ucapnya.
Apabila tahun ini selesai maka Kabupaten Serang adalah yang pertama punya perda Omnibus Law. Sebab daerah lain belum ada yang punya. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD.
"Cuma memang gak mudah menyatukan karena butuh kajian mendalam sementara provinsi banyak kabupaten kota yang ajukan perda. Tapi yang lain bukan Omnibus Law. Kalau keluar provinsi tahun ini kita langsung paripurna pengundangan," katanya.***