KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon mengalokasikan Rp2,3 miliar untuk operasional penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cilegon. Biaya operasional untuk penegakan disiplin ini berasal dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD 2020.
“Total anggarannya Rp2,3 miliar. Ini dukungan Pemkot Cilegon untuk para petugas dalam menegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, saat ditemui usai rapat evaluasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di Gedung Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Jumat 28 Agustus 2020.
Menurut Edi, anggaran BTT pada APBD 2020 masih tersimpan Rp12,8 miliar. Anggaran khusus penanganan pandemik covid-19 di Kota Cilegon ini, diakui Edi banyak yang belum terserap.
“Masih banyak yang belum terserap, makanya kami alokasikan sekarang untuk kepentingan penegakan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga : Satu Pegawai Positif Covid-19, DP3AKB Cilegon Lockdown
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, anggaran sebesar Rp2,3 miliar ini akan diperuntukan bagi sejumlah lembaga. Yakni, Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rp300 juta, Kodim 0623 Cilegon Rp250 juta, Polres Cilegon Rp300 juta, Satgas di 8 Kecamatan di Kota Cilegon Rp400 juta, serta satgas di 43 kelurahan Rp1,075 miliar.
“Untuk tingkat kecamatan, masing-masing satgas dialokasikan Rp50 juta. Sementara di tingkat kelurahan, per kelurahan itu Rp25 juta,” tutur Edi.
Baca Juga : 8 Warga Kota Cilegon Terpapar Covid-19, 3 Diantaranya Batita
Terkait hal ini, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, pihaknya menyiapkan 180 personel guna penegakan disiplin protokol kesehatan.