Bapemperda DPRD Pandeglang Kebut Revisi Perda Miras

- 31 Agustus 2023, 18:05 WIB
Suasana coffee morning tolak peredaran miras di Kabupaten Pandeglang.
Suasana coffee morning tolak peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Pandeglang terus mengebut rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007, tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hal tersebut terungkap usai coffee morning tolak peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, yang digelar di Ruang Bamus DPRD Pandeglang, Kamis 31 Agustus 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang Erin Fabiana Ansorie mengatakan, bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari Propemperda hingga selesai.

"Bulan depan Insallah kita akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," kata Erin.

Dikatakan Erin, salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas di tahun 2024, adalah tentang revisi perda Minuman Keras (Miras) 0 persen.

"September ini kita tetapkan Perda mana saja yang akan kita revisi di tahun 2024. Pembahasannya nanti diawal tahun kita usahakan Maret sudah selesai," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) KH. Nahrul Badri mengatakan, bahwa pihaknya kurang puas dengan hasil pembahasan revisi Perda Miras hari ini.

Menurut Nahrul, harusnya dalam pertemuan coffee morning ini pihaknya harus sudah mendengar hasil dari rencana revisi Perda miras tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih harus menunggu hingga bulan Maret 2024 mendatang.

"Sebetulnya kami ini kurang begitu puas karena ketika tahapan dari sekarang kan bulan Agustus kemudian Masuk ke Bulan Maret (2024) terlalu lama," kata Nahrul.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x