Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang, 6 Pelaku Diamankan

- 5 September 2023, 18:48 WIB
Polisi saat menggelar razia obat terlarang di sejumlah Toko sembako dan kosmetik di Tangerang.
Polisi saat menggelar razia obat terlarang di sejumlah Toko sembako dan kosmetik di Tangerang. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik.

Dari pengungkapan ini, enam pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan. Kedua yang diamankan berinisial MT (21), DA (27), ZAL (21), AQ (24), ML (20), dan IR (26).

"5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 pelaku. Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.

Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan di seminggu akhir bulan Agustus 2023, melalui operasi gabungan yang rutin digelar, yakni melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.

Obat obatan terlarang tersebut diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“MT dan DA kami amankan di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang. Dan mendapati
3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer,” paparnya.

Lalu, dari tangan ZAL yang membuka toko Kosmetik di Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet.

Zein menambahkan, saat di interograsi pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini DPO melalui jasa ojek online.

Sementara di kios milik pelaku AQ, yang berada di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual.

Sedangkan di Kios Kosmetik milik ML yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer.

“Untuk pelaku IR, diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," ucap Zain.

Dikatakannya, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," tutur Zain.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah