Kedua, Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum;
Ketiga, menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Keempat, akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di daerah hukum Polda Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengapresiasi inisiatif Polda Banten dalam menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024.
Menurutnya, kegiatan deklarasi Pemilu Damai 2024 diperlukan dalam memberikan pendidikan dan wawasan politik kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024.
“Pemilu diselenggarakan dengan baik, penuh integritas, dan harus didukung oleh seluruh stakeholders di Provinsi Banten,” katanya.
Ali berharap pembacaan dan penandatanganan papan deklarasi menjadi upaya bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menciptakan kondisi yang damai.