"Jika digunakan itu akan jadi persoalan hukum di kemudian hari," ucapnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong apabila kenyatannya masyarakat luar biasa terdampak kekeringan, agar bisa dinaikan statusnya menjadi kejadian luar biasa.
"Kemudian ini bisa dibolehkan ambil dari dana TT secara regulasi (untuk membantu)," katanya.
Sebab apabila tidak tidak ditempuh tidak mungkin dana TT bisa diambil untuk kegiatan penanggulangan kekeringan di Kabupaten Serang.
"Status dulu, karena kalau status tidak disebutkan secara regulasi nanti jadi persoalan di kemudian hari," ucapnya.
Politikus Golkar itu mengatakan dengan kondisi beberapa aspirasi yang masuk, kekeringan di Kabupaten Serang sudah dikategorikan kejadian luar biasa. Tinggal secara regulasi ditetapkan.
"Pemda kan punya ukuran dianggap luar bias itu apa ukurannya. Ketika sudah memenuhi unsur kejadian luar biasa segera ditetapkan kekeringan ini adalah kekeringan kejadian luar biasa sehingga bisa ambil dana tidak terduga untuk antisipasi kesulitan masyarakat di Kabupaten Serang," katanya.***