Mengenal Uji Emisi dan Manfaatnya Bagi Kendaraan

- 6 September 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan. /Freepik-Macrovector/

3. Taat peraturan

Uji emisi ini juga merupakan hal yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Lama.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tidak menaati peraturan, nantinya akan dikenakana sanksi denda sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 186 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi denda yang akan dikenakan yaitu sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Syarat Lolos Uji Emisi

Sementara itu, dikutip dari laman Suzuki terdapat juga beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa lolos uji emisi. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung pada tipe dan jenis kendaraannya.

Syarat dan ketentuan lolos uji emisi ini terbagi menjadi beberapa jenis dan kategori, seperti:

1. Mobil berbahan bakar bensin yang terbagi menjadi dua kategori yaitu tahun produksi di bawah 2008 dan di atas 2007.

Pasalnya, mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, dan mobil produksi di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1,5 persen.

2. Mobil diesel dengan bobot kendaraan 2,5 ton dan tahun produksi di atas serta di bawah 2010.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Suzuki Dishub Kabupaten Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah