Mengenal Uji Emisi dan Manfaatnya Bagi Kendaraan

- 6 September 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan. /Freepik-Macrovector/

Hal tersebut karena, mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen dan mobil dengan tahun produksi di bawah 2010 harus memiliki kadar opasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.

3 Motor dengan tahun produksi di bawah 2010 dan masuk dalam dua jenis yaitu 2 tak serta 4 tak.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan motor 4 tak tidak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Baca Juga: Sudah Diberlakukan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Denda Segini

4. Motor di atas tahun 2010 kategori 2 tak dan 4 tak harus memiliki CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Demikian informasi terkait pengertian uji emisi dan manfaatnya bagi kendaraan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Suzuki Dishub Kabupaten Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah