Sehingga, hal utama yang harus dilakukan adalah mengurangi pemasangan iklan-iklan tersebut.
"Jadi, dilihatnya harus secara umum, jangan hanya sepihak saja, pemasukan dari rokok itu besar, penyumbang PAD terbesar. Padahal tidak juga, jika dibandingkan dengan dampak kesehatannya, dan itu versi orang kesehatan," ujarnya.
Bahkan, dia menuturkan, beberapa diskusi mengenai kesehatan dan sejumlah dampak dari rokok pernah dilakukan, bukan hanya oleh daerah, tetapi masuk dalam pembahasan Pemerintah Pusat.
Berbarengan dengan adanya aturan kota layak anak di daerah, yang salah satunya mengatur mengenai iklan rokok dan kawasan bebas asap rokok.
"Saya diskusi dengan ahli kesehatan, dan dampak rokok itu lebih banyak biaya yang keluar dari pada penghasilan yang didapat. Jika dihitung biaya pengobatan jauh lebih tinggi dibandingkan sumbangan dari rokok. Jadi, sisi negatifnya lebih banyak," tuturnya.
Meski secara aturan, kata dia, Pemkot Serang tidak menjelaskan secara spesifik terkait jumlah dan lokasi atau tata letak pemasangan iklan rokok.
Namun, pada apabila mengacu pada aturan Pemerintah Pusat, terdapat beberapa aturan yang tidak memperbolehkan produk rokok tampir.
"Memang di Kota Serang belum ada aturan spesifik terkait tata letak pemasangan iklan rokok. Tapi, di Pemerintah Pusat ada aturannya, contoh di event olahraga atau tempat-tempat olahraga itu tidak boleh ada iklan rokok," ucapnya.***