Aspek Keadilan Dipertanyakan, Pemkot Serang Persilahkan Pengusaha THM Ajukan 'Judicial Review'

- 15 September 2023, 12:30 WIB
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review.
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, dalam peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak menyebutkan adanya larangan yang mengatur tempat hiburan malam.

"Aspek keadilan itu yang mereka minta kepada kami. Memang, dalam perda PUK tidak ada larangan adanya tempat hiburan malam, dan hanya dibatasi. Jadi, hanya ada di hotel bintang lima yang diperbolehkan. Tapi, selain itu tidak boleh, termasuk tempat usaha kecil yang menjual minuman beralkohol," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa permintaan dari pengusaha tempat hiburan malam agar Pemkot Serang memberikan keleluasaan usahanya hingga akhir tahun ini.

Dalam arti, para pelaku usaha meminta tenggat waktu untuk berbenah sambil mencari tempat lain untuk membuka usahanya.

"Jadi, tahun ini mereka meminta keleluasaan sampai akhir tahun 2023. Sehingga nanti mereka akan pindah dengan sendirinya," tuturnya.

Namun, Pemkot Serang belum menyepakati permintaan para pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, dan baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Termasuk melakukan evaluasi dan peninjuan mengenai usahanya, karena hal itu berkaitan dengan ketertiban umum.

"Permintaan mereka belum kami sepakati, karena belum ada pembahasan bersama tim. Mungkin nanti akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Selain itu, dikatakan dia, untuk Pemkot Serang sendiri terdapat beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus disikapi terkait tempat hiburan malam di Kota Serang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah