Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan

- 17 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi kekerasan anak yang kerap terjadi, KPA Provinsi Banten pun menilai program pemerintah daerah tak berjalan maksimal.
Ilustrasi kekerasan anak yang kerap terjadi, KPA Provinsi Banten pun menilai program pemerintah daerah tak berjalan maksimal. /Pixabay/geralt

Dia juga menyebutkan, apakah angka tersebut benar-benar riil fakta di lapangan, atau hanya segelintir yang telah melaporkan.

Sebab, biasanya kasus-kasus seperti ini layaknya fenomena gunung es yang hanya terdeteksi secara pelaporan tanpa adanya tindakan sebagai upaya pendeteksi kasus kekerasan itu sendiri.

"Apakah 50 ini angka riil, jangan-jangan ini menjadi fenomena gunung es. Yang lapor tercatat 50, tapi yang tidak lapor lebih banyak dari itu. Maka, untuk mendeteksi itu mestinya program yang sudah dicanangkan bisa dijalankan. Sejauh ini, kami lihat belum dimaksimalkan untuk kasus kekerasan pada anak oleh pemerintah kota," ujarnya.

Mirisnya, kata dia, KPA Provinsi Banten cukup banyak menemukan korban kasus kekerasan seksual dan kekerasan secara fisik dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Hal itu pun menunjukkan jika edukasi dan sosialisasi serta program-program yang ada saat ini tidak berjalan dengan semestinya, karena seharusnya hal semacam itu dapat diantisipasi dan diminimalisir.

"Kami temukan di Kota Serang, jika pelaku merupakan pamannya, kakaknya, bahkan orang tua kandungnya. Akhirnya kami melihat program yang ada di Kota Serang tidak berjalan maksimal. Apalagi, ada 50 kasus seperti ini," tuturnya.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Kecil Pilihan dari Khodam Leluhur, Bisa Terlihat Sejak Masih dalam Kandungan

Diakui dia, berdasarkan pelaporan kasus kekerasan yang terjadi, biasanya pelaku merupakan orang terdekat korban.

Bahkan, biasanya pelaku akan sulit terdeteksi ketika terjadi di internal lingkup keluarga, karena masyarakat terutama tetangga tidak dapat melakukan pelaporan ketika adanya dugaan kekerasan.

"Beberapa yang kami temukan, justru masyarakat menilai jika itu urusan keluarganya. Padahal, dalam undang-undang perlindungan anak pasal 72 disebutkan, jika masyarakat bisa melakukan upaya perlindungan atau pun pendampingan pada anak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah