Maka, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersepakat untuk merespon hal itu.
"Memang tidak dapat dipungkiri, kalau melihat dari potensi pendapatannya. Tapi, kami juga harus melihat dari penilaian KLA, dan (Dinas) perizinan pun sudah sepakat mendukung. Jadi nanti, pemasangan reklame itu sudah tidak ada yang melintang, dan pemkot sudah melaksanakan tugas tersebut," ujarnya.***