Sumbang Pajak Besar, Bapenda Bakal Kurangi Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang

- 17 September 2023, 12:30 WIB
Pemasangan reklame yang menampilkan produk tembakau atau rokok menjadi salah satu penyumbang pajak retribusi tertinggi di Kota Serang.
Pemasangan reklame yang menampilkan produk tembakau atau rokok menjadi salah satu penyumbang pajak retribusi tertinggi di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Itu tentunya ada regulasi dan ada peraturan wali kota, termasuk aturan pajaknya. Kalau tugas kami hanya memungut pajaknya saja, dan untuk mengatur lainnya, harus dikoordinasikan dengan OPD terkait. Jadi, kami supporting ke wajib pajak, yang isinya produk rokok supaya mematuhi dengan regulasi pemasangan iklan rokok," ujarnya.

Sebenarnya, dia menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang sudah ada dan dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang mengenai lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk memasang iklan rokok.

Seperti di dekat sekolah, tempat ibadah, jalan protokol, hingga ruang terbuka hijau (RTH).

"Kemudian, selama ini pajak diurus oleh biro jasa. Kami tidak tahu isinya bagaimana, yang penting pajaknya 25 persen dari nilai kontrak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Serang Fajar Hairil Alam mengatakan, pendapatan pajak reklame dari produk rokok di Kota Serang cukup besar.

Bahkan, bisa mencapai hingga Rp6 miliar per tahun. Seperti pada tahun 2022 lalu, dari 100 titik reklame yang ada, pajak reklame dari produk rokok menjadi salah satu penyumbang paling tinggi dan realisasinya mencapai 60 persen secara kesuluruhan.

"Jadi, memang paling besae realisasinya untuk pajak iklan rokok. Target 2022 itu Rp12 miliar, dan realisasinya Rp8,7 miliar. Berdasarkan data, produk rokok yang masuk itu sekitar 60 persen dari total semua reklame yang ada di Kota Serang. Kurang lebih sekitar Rp6 miliar pendapatan dari pajak iklan rokok per tahun," ucapnya.

Namun, dia menuturkan, meski pendapatan pajak cukup besar, Bapenda akan mengurangi iklan produk rokok yang saat ini tersebar di sejumlah titik di Kota Serang.

Baca Juga: Antara KLA dan PAD, Pemkot Serang Dilema Soal Iklan atau Reklame Rokok

Sebab, jika melihat dari aturan tentang Kota Layak Anak, salah satu penilaiannya menyangkut jenis periklanan produk tembakau tersebut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah