KPID Banten Mulai Awasi Konten Pemilu, Sanksi Berat Disiapkan

- 19 September 2023, 10:00 WIB
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten mulai fokus mengawasi konten atau penyiaran soal penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

 

Bahkan, KPID Banten menyiapkan sanksi berat bagi penyiar yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja mengatakan, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers kerja sama menyukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga: Penanganan Miskin Ekstrem Melalui Bantuan Langsung Dinilai Tak Berdampak, Yhannu: Harus Program Jangka Panjang

Dalam hal ini, masing-masing lembaga tersebut menjalankan pungsinya.

“Itu sudah ada MOU antara KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, itu menyangkut siara Pemilu. Pemilu itu terdiri dari sosialisasi, iklan, berita dan sebagainya tentang pemilu,” ujar Haris diruang kerjanya di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 18 September 2023.

 

Melalui kerja sama tersebut kata Haris, implementasi kerjanya juga dilaksanakan KPID Banten.

Dalam pengawasan yang dilakukan lanjut Haris, KPID Banten menggunakan P3SPS.

“Terhadap siaran berita dan sebagainya KPI mengacu pada P3SPS, demikian juga iklan, dan ketentuan terkait lainnya, mengenai jadwal dan sebagainya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haris menjelaskan isi pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran mengatur bahwa isi siaran wajib menjaga netralitas.

 

Kemudian isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong.

Baca Juga: Tak Terima Dicopot dari Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrahman Melawan, Helldy Agustian: Itu Hak Dia

“Kemudian menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, atau mempertentangkan suku, agama, ras dan atar golongan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran tersebut, maka KPID Provinsi Banten memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga penutupan.

 

Berlaku teguran pertama, teguran ketiga diberlakukan jika teguran pertama dan kedua tidak digubris.

“Teguran pertama sampai ketiga sampai penutupan. Kalau pelanggarannya berat langsung di stop acaranya, programnya di stop,” tegas Haris menjelaskan tahap sanksi yang diberikan KPID Banten terhadap lembaga penyiar.

Iapun mengajak semua warga negara untuk mengawasi lembaga penyiaran dan mengadukan ke KPID Banten jika mendapatkan informasi yang melanggar ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran.

“Boleh melapor ke KPID. Jadi KPID penerima pengaduan dari masyarakat. Terhadap lembaga penyiaran (yang terbukti melanggar) disampaikan teguran sesuai dengan derajat kesalahan,” katanya seraya menyampaikan bahwa KPID Banten sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

 

“Sosialisasi sudah dilakukan di 34 titik, jadi mengajak masyarakat mengawasi dan bisa mengkonsumsi siaran-siaran yang mencerdaskan,” tegasnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah