KABAR BANTEN - Aparat penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang terpaksa harus menjatuhkan sanksi push up kepada salah seorang pelanggar protokol kesehatan, karena tidak memakai masker di wilayah Kota Badak Pandeglang, Rabu 2 September 2020.
Sanksi sosial ini diterapkan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang wajib mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, sebetulnya pelanggar bisa diberikan sanksi untuk memakai rompi oranye. Namun petugas belum menyediakan kelengkapan rompi, sehingga pelanggar cukup melakukan push up.
Ia menyatakan, penerapan sanksi disiplin protokol kesehatan dilakukan tidak saja di wilayah kota, namun juga di setiap wilayah kecamatan. Penegakkan Perbup itu dilakukan oleh petugas Satpol PP yang tersebar di setiap kecamatan.
"Ya, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui tentang Perbup ini. Maka dari itu kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Untuk sementara ini masih di tempat perbelanjaan dan seputaran kota saja," kata Juhanes.
Baca Juga : Warga tak Pakai Masker, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemkab Pandeglang
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang belum mematuhi Perbup tersebut hanya akan diberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
"Diingatkan saja agar memakai masker dan harus membeli masker. Paling sanksinya, untuk pelanggar laki-laki, ya disuruh push up," ucapnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mematuhi Perbup tersebut atas kesadaran dan bukan takut ke petugas. Sebab masker merupakan salah satu aksesoris yang harus dibawa saat hendak keluar rumah untuk melindungi diri dari penyebaran virus corona.