Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan

- 26 September 2023, 12:15 WIB
Suasana audiensi pedagang Stadion MY dengan DPRD Kota Serang, Senin 25/9/2023.
Suasana audiensi pedagang Stadion MY dengan DPRD Kota Serang, Senin 25/9/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Apalagi, menurut informasi mereka akan direlokasi ke tempat pembangunan awning tersebut.

"Kami tidak setuju karena biayanya besar, dan seharusnya relokasi itu dipindahkan bukan diminta biaya sebesar Rp12 juta, dengan kontrak selama lima tahun. Tapi itu hanya untuk sewa awning, kalau sewa tempatnya beda lagi, harganya Rp300.000," ucapnya.

Kecuali, kata dia, para pedagang dapat menghasilkan uang hingga puluhan juta saat berjualan di Stadion MY, dan memiliki toko besar.

Sedangkan saat ini, mereka hanya berdagang untuk menyambung dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena sulitnya mendapat pekerjaan pada masa seperti ini.

"Kalau berdagang di stadion bisa bikin kami kaya, jangankan Rp12 juta, Rp50 juta akan kami bayar. Tapi kan kami hanya untuk menyambung hidup dan sekedar berjualan. Ini sudah beberapa kali kami direlokasi, dan ini kami diminta oleh pengurusnya, pihak ketiga," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata mengaku, tidak mengetahui perihal tersebut dan mendukung para pedagang untuk menyetop pembangunan awning yang diduga ilegal.

Sebab, berdasarkan penuturan pedagang, terdapat beberapa hal yang terjadi di lapangan, salah satunya adanya pemungutan secara ilegal oleh oknum.

"Saya tidak tau soal itu. Memang harusnya disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Makanya, nanti kami akan memasang police line (Garis Polisi), dan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk tindaklanjut adanya pemungutan itu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, sesuai dengan aturan dan prosedur Dewan akan meminta pendampingan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memasang garis polisi.

"Kami akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk pendampingan. Saya mengingatkan kepada pihak ketiga, jangan main-main dalam aset negara. Intinya pak kadis tidak mengizinkan," katanya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah