Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan

- 26 September 2023, 12:15 WIB
Suasana audiensi pedagang Stadion MY dengan DPRD Kota Serang, Senin 25/9/2023.
Suasana audiensi pedagang Stadion MY dengan DPRD Kota Serang, Senin 25/9/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Baca Juga: Simulasi Parkir, Disparpora Kota Serang Mulai Tata PKL Stadion Maulana Yusuf

Dia juga meyakinkan pedagang untuk tidak menghiraukan para oknum yang mengatasnamakan pengusaha dan keterkaitan hubungan kelaurga dengan Wali Kota Serang.

Sebab, secara aturan perundang-undangan pihak pengusaha telah melanggar peraturan dengan unsur pidana, karena mendirikan bangunan secara ilegal di atas aset milik Pemkot Serang tanpa adanya izin.

"Pedagang tidak perlu takut, InsyaAllah nanti akan kami police line dan tidak boleh ada pembangunan, karena mendirikan bangunan tanpa izin pemerintah itu melanggar undang-undang dan ada unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu, mau itu keponakan wali kota, atau gubernur, selama melanggar tidak boleh ada pembiaran," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah