Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Tertibkan Puluhan APS di Kabupaten Pandeglang

- 26 September 2023, 17:14 WIB
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang menertibkan 81 Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Pandeglang yang terpasang di Perbatasan Serang-Pandeglang hingga Alun-alun Pandeglang menjelang Pemilu 2024, Selasa 26 September 2023.

 

Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini ditertibkan lantaran telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye Pemilu.

Selain itu, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini juga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang nomor 4 tahun 2008, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan, Peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023, tentang pengendalian pemasangan APS Pemilu dan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 270/8115-Kesbangpol/2023, tentang pengendalian pemasangan APS Pemilu.

"Puluhan Alat Peraga Sosialisasi ini kami tertibkan karena masih diluar tahapan kampanye, kami melakukan penertiban ini juga dasarnya jelas ada PKPU nomor 15 tahun 2023, Perda nomor 4 tahun 2008, Perbup nomor 35 tahun 2023 dan SE Bupati Pandeglang. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penertiban APS ini," kata Febri.

Ditegaskan Febri, sebelum melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan Parpol yang memasang APS untuk ditertibkan secara mandiri. Namun, jika dalam jangka waktu 1x24 jam tidak ditertibkan maka akan diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah