Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu Kota Administrasi Cilegon dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat 2 Cilegon.
Peluang yang diberikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah daerah semakin memberikan keleluasaan bagi Kotamadya Cilegon untuk mewujudkan cita-cita masyarakat.
Dan peluang tersebut semakin nyata setelah institusi Pemerintah Kota Cilegon menjadi lengkap dengan terbentuknya DPRD kota Cilegon.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1993, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 2 Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat 2 Cilegon, status Kota Administratif Kota Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon.
Pada masa itu dengan duet kepemimpinan Tubagus Rivai sebagai pejabat Walikota Cilegon danZidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Baca Juga: Suka Makanan Pedas? Inilah 7 Rujak Lezat yang Wajib Dicicipi, Salah Satunya Rujak Es Krim
Demikianlah sejarah singkat tentang Kota Cilegon. Semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi.***