KABAR BANTEN - Proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon senilai Rp45 miliar diduga dikorupsi.
Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon.
Dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon tersebut diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus tersebut yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan SM (45) pengusaha yang meminjam PT Arkindo.
"Keduanya diamankan pada Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Banten," kata Didik, didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi.
Didik mengungkapkan, dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 terjadi pada tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).