Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Dikorupsi, 2 Tersangka Ditetapkan, Nilai Kerugiannya Fantastis

- 3 Oktober 2023, 16:10 WIB
Ekspos perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.
Ekspos perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023. /Dok. Polda Banten/

Baca Juga: KPU Banten Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Jadi Caleg

Didik mengatakan, dalam perkara ini penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah