Baca Juga: KPU Banten Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Jadi Caleg
Didik mengatakan, dalam perkara ini penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***