Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Dikorupsi, 2 Tersangka Ditetapkan, Nilai Kerugiannya Fantastis

- 3 Oktober 2023, 16:10 WIB
Ekspos perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.
Ekspos perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023. /Dok. Polda Banten/

 

Semula terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan adanya kejanggalan dalam pembangunan tersebut.

Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021 yang juga diduga terdapat kejanggalan yakni masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Didik.

Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Dalam hal tersebut juga tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.

"Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT. Arkindo maupun PT. Marina Cipta Pratama KDSO," ungkap Didik.

Akibat kasus korupsi tersebut, lanjut Didik, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah