“Nanti pegawai kami yang akan menindaklanjuti serta memberikan arahan-arahan secara langsung,” ucapnya.
Salah satu yang masyarakat yang mengajukan layanan NIB, Munjiah dari KWT Kubang Lestari, Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan, mengatakan, dirinya mengaku butuh NIB untuk menjalankan usaha jual beli sayur dan hasil perkebunan.
“Iya, saya buat NIB untuk kelompk saya yang usaha jual beli jenis sayuran dan hasil perkebunan lainnya. Oleh karena itu, saya merasa tenang kalau sudah ada ijin. Gampang pembuatannya dan bisa ditunggu di stand yang sudah disediakan,”ungkapnya.***