Janjikan Korban Dapat Uang Rp4 Miliar, Dukun Pengganda Uang Diringkus Personel Polres Serang, Begini Modusnya

- 12 Oktober 2023, 15:39 WIB
Terduga dukun penganda uang ditangkap Personel Polres Serang.
Terduga dukun penganda uang ditangkap Personel Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus DA (36 tahun) terduga dukun pengganda uang di rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu 11 Oktober 2023.

 

DA ditangkap Personel Polres Serang setelah dilaporkan YS (45 tahun) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah tertipu Rp64 juta usai dijanjikan mendapatkan uang secara ghaib sebanyak Rp4 miliar.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar awal bulan September 2023. Korban mengenali terduga pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.

"Awalnya pelaku dikenalkan oleh seseorang karena katanya bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara ghaib," terang Kapolres kepada wartawan Rabu 11 Oktober 2023.

Korban yang diketahui sebagai pengelola dari kios BRI Link tertarik ketika DA mengaku bisa menarik uang sebanyak Rp4 miliar secara ghaib dan akan membagi dua uang hasil mistis tersebut.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah