Pembobol Brankas di Apartemen Amartapura Diciduk

- 7 September 2020, 17:19 WIB
Logo Polres Tangerang Selatan
Logo Polres Tangerang Selatan /

KABAR BANTEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku pembobol brankas di Apartemen Amartapura Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Senin 7 September 2020. “Para pelaku ditangkap di tempat berbeda,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, kepada wartawan. 

Iman mengatakan AS ditangkap di Pandeglang, Banten. Adapun EH yang merupakan sopir korban tertangkap di Palembang, Sumatera Barat. Menurut dia, kedua pelaku berhasil membawa kabur brankas beserta isinya sebesar USD 45 ribu atau sekitar Rp 800 juta.

Baca Juga: Nyambi Edarkan Pil Tramadol, Penjual Kosmetik Diciduk Polisi

Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Tim melakukan pencarian dan menangkap EH di perkebunan sawit di Palembang, Sumatera Barat.

“Dari penangkapan itu kita berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nya, lalu ada uang Rp15 juta yang merupakan sisa dari penukaran uang dolar hasil pencurian,” beber Imam.

Baca Juga: Asyik Ngamar, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Polisi

Kemudian, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap AS di Pandeglang, Banten. Barang yang disita adalah 1 unit Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi B 1420 CKU, satu kompresor angin, satu unit sepeda motor vario, peralatan onderdil sepeda motor seperti oli dan perkakas lainnya, dan uang tunai 15 juta rupiah.

“Dari perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah