Dukun Palsu Asal Pandeglang Tipu Warga dengan Iming-iming Harta Karun Gaib

- 24 Oktober 2023, 13:26 WIB
Suasana saat petugas mengumpulkan barang bukti berupa emas batangan.
Suasana saat petugas mengumpulkan barang bukti berupa emas batangan. /Kabar Banten/Aldo Marantika

Dodin menyampaikan, dari ritual tersebut korban dan pelaku mendapatkan harta karun gaib berupa 159 batang emas dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London, serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.

"Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar, selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan," ujarnya.

"Namun, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan,"sambutannya.

Baca Juga: Sifat-sifat Baik Manusia yang Dicintai oleh Khodam Leluhur Meski Tanpa Tirakat

Menurut Dodin, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.

Lebih lanjut Dodin menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah