Dukun Palsu Asal Pandeglang Tipu Warga dengan Iming-iming Harta Karun Gaib

- 24 Oktober 2023, 13:26 WIB
Suasana saat petugas mengumpulkan barang bukti berupa emas batangan.
Suasana saat petugas mengumpulkan barang bukti berupa emas batangan. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Petugas Kepolisian Polsek Patia membekuk seorang pria paruh baya berinisial HPD (55) yang merupakan warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Pandeglang, pada Jumat 20 Oktober 2023. HPD ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menarik harta karun gaib.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, dengan berkedok sebagai dukun HPD melancarkan aksi tipu daya nya terhadap salah seorang yang berinisial KT (58) warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.

Kapolsek Patia AKP Dodin Awaludin membenarkan perihal adanya kasus tersebut. Dikatakan Dodin, kasus itu berawal saat pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.

Baca Juga: Janjikan Korban Dapat Uang Rp4 Miliar, Dukun Pengganda Uang Diringkus Personel Polres Serang, Begini Modusnya

"Kemudian, pelaku membujuk korban untuk menyiapkan sejumlah uang untuk mahar, sembari meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, jika ditarik secara gaib akan membantu korban menjadi kaya," kata Dodin kepada awak media, Selasa 24 Oktober 2023.

Dikatakan Dodin, korban yang sudah termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya memberikan mahar berupa 3 ekor kambing senilai Rp 63.000.000, berikut dengan syarat lainnya sesuai permintaan pelaku.

"Setelah mahar terpenuhi, pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban," ungkapnya.

Dodin menyampaikan, dari ritual tersebut korban dan pelaku mendapatkan harta karun gaib berupa 159 batang emas dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London, serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.

"Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar, selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan," ujarnya.

"Namun, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan,"sambutannya.

Baca Juga: Sifat-sifat Baik Manusia yang Dicintai oleh Khodam Leluhur Meski Tanpa Tirakat

Menurut Dodin, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.

Lebih lanjut Dodin menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah