Segera Dibahas di Paripurna, DPRD Kota Serang Terima Edaran Soal Pemberhentian Wali Kota

- 27 Oktober 2023, 12:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, jika beberapa hari lalu Dewan menerima SE dari Pj Sekda Banten terkait pemberhentian Wali Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, jika beberapa hari lalu Dewan menerima SE dari Pj Sekda Banten terkait pemberhentian Wali Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana untuk segera melaksanakan paripurna pembahasan perihal akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

 

Hal itu sejalan dengan adanya surat edaran (SE) nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 yang diberikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti terkait pemberhentian kepala daerah Kota Serang periode 2018-2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, pihaknya mendapat surat edaran dari Sekda Provinsi Banten Virgojanti terkait pembahasan dan proses akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Belum Ditentukan, Muncul Dua Nama Calon Pj Wali Kota Serang

"Jadi, harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan pak wali dan pak wakil habis," katanya, Kamis 26/10/2023.

Dia menjelaskan, untuk proses yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yakni pengumuman pemberhentian karena habis masa jabatan.

Kemudian, nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x