548 Warga Cilegon Alami Gangguan Jiwa, Ini Penyebabnya

- 28 Oktober 2023, 20:18 WIB
Puskesmas Citangkil II, melayani pengobatan orang yang memiliki gangguan kejiwaan
Puskesmas Citangkil II, melayani pengobatan orang yang memiliki gangguan kejiwaan /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak 548 warga Cilegon mengalami gangguan jiwa.

 

 

548 warga Cilegon mengalami gangguan jiwa tersebut terdiri dari laki-laki 375 orang dan perempuan 173.

Inilah penyebab 548 warga Cilegon mengalami gangguan jiwa.

Tahun lalu, jumlah yang mengalami gangguan jiwa di Kota Cilegon sebanyak 694 yang terdiri laki-laki 474 dan perempuan 220 jiwa.

Kepala Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan pada Dinkes Kota Cilegon, Febrinaldo, mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon berupaya melayani masyarakat yang memiliki gangguan kejiwaan.

“Tahun ini sasaran kita 596 jiwa, tapi yang baru terlayani 548 jiwa atau 91.95 persen,” kata Febrinaldo, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia menuturkan, guna menanggulangi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Cilegon membuka pelayanan kesehatan mental atau gangguan jiwa secara gratis di setiap puskesmas. Dimana, tercatat ada 8 puskesmas yang terus melayani.

“Untuk pelayanan jiwa di puskesmas itu sudah berjalan ada pemegang program jiwa di tiap-tiap puskesmas,”ujarnya.

Dalam melakukan pengobatan, kata dia,, pihaknya menyediakan dokter spesialis jiwa dan menggandeng persatuan spesialis jiwa Banten.  Adapun pelayanan di kesehatan yang diberikan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan klasifikasi seperti ringan, sedang, dan berat.

“Setiap bulan ada pelayanan dari dokter spesialis jiwa. Kami bekerjasama dengan persatuan spesialis jiwa Banten. Jadi dia keliling di kecamatan-kecamatan ada jadwalnya,”tuturnya.

 

Dari jumlah penderita ODGJ, ujar dia, mayoritas dialami usia produktif dan didominasi oleh laki-laki.

Dimana faktor penyebab dari gangguan kesehatan jiwa yakni mulai dari depresi, masalah keluarga, ekonomi, masalah penggunaaan narkoba hingga putus cinta.

“Yang jelas sudah ada proses pengobatan supaya tidak ada diskriminatif dan menimbulkan kepercayaan dari pasien. Mereka yang berhak untuk berobat adalah yang terdata, buka ODGJ yang ada dipinggir jalan atau liar,” ucapnya.

Sementara itu, kepala Puskesmas Kecamatan Citangkil, Dr Gunawan, mengatakan, pihaknya telah membuka pelayanan untuk orang dengan gangguan jiwa sudah sejak lama. Dalam data pasien disebutkan ada sekitar puluhan yang melakukan pengobatan.

“Iya, ada layanan pengobatan untuk orang dengan gangguan jiwa. Itu kami lakukan rutin dan pengobatan secara berkala. Dimana, pasien dinyatakan sembuh dengan berbagai indikator dan tahapan yang dilakukan. Intinya kalau mau sembuh harus rutin melakukan pengobatan ke tenaga Kesehatan,”ungkapnya. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah