Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

- 9 September 2020, 17:34 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

KABAR BANTEN - Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangerang menangkap Dd (34) alias Donal Bebek penjual obat keras tanpa izin dan menyita sebanyak 6.364 butir obat keras.

"Pelaku dibekuk ketika beraksi di dekat swalayan mini di Desa Cibugel RT 03/04 saat hendak menawarkan obat," ujar Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman, Rabu 9 September 2020.

Nur Rochman mengatakan, setiap hari pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan obat keras tersebut. Menurut dia, penangkapan itu karena warga merasa resah terhadap keberadaan pelaku yang menjual obat keras apalagi pelanggannya remaja.

"Pelaku menjual obat keras untuk mendapatkan keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, tersangka DD merupakan narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan nekat menjual obat-obatan golongan G, seperti tramadol, dextro secara ilegal," ujar Kapolsek.

Nur Rochman menjelaskan, tersangka DD merupakan narapidana yang belum lama ini menerima program asimilasi dari Rutan Jambe atau Rutan Kelas I Tangerang. Program asimilasi ini adalah langkah yang diambil pemerintah kepada narapidana untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Tersangka ini dapat program asimilasi dari Rutan Jambe dalam perkara curas pada tahun 2018,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Cisoka.

Baca Juga : Keroyok Petugas Patroli, Empat Pemuda Dicokok Polisi

Setelah keluar dari rutan, lanjut Nur Rochman, tersangka DD ini mencari rejeki dengan berjualan obat keras di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Dari pengakuannya keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dalam sehari, tersangka dapat menjual ratusan butir obat secara cash on delivery (COD).

“Jadi sebelum COD, sudah ada komunikasi dulu melalui telepon dengan pembelinya. Dan ketika sampai di TKP penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, kata Nurochman, pelaku semula mengelak sebagai penjual obat keras, tapi setelah digeledah di rumahnya ditemukan ribuan butir obat keras. Polisi masih memburu Jn (35) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cisoka karena dianggap sebagai pemasok obat daftar G itu.

"Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berharap para remaja tidak membeli obat keras tersebut karena dapat membahayakan kesehatan," pungkas Kapolsek Cisoka.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x