PSBB Mulai Diterapkan, Ini Yang Diharapkan Ketua DPRD Kota Serang

- 10 September 2020, 01:00 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Serang mulai berlaku Kamis 10 September 2020 hari ini. Kondisi tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu kegiatan ekonomi di ibu kota Provinsi Banten.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penerapan PSBB jangan sampai menghentikan roda ekonomi. Menurut dia, terpenting saat ini, adalah bagaimana mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan.

"Rapat Hari Rabu 9 September 2020 bertujuan agar bagaimana caranya sektor perekonomian tidak terganggu. Tetapi, protokol kesehatan lebih dimaksimalkan lagi, agar PSBB ini berjalan dengan lancar," katanya.

Selain itu, dia meminta Pemkot Serang harus lebih gencar lagi menyosialisasikan tentang Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut, agar masyarakat menyadari akan bahayanya Covid-19 dan mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah penularannya.

"Terakhir saya tak jemu-jemu menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Serang, mari bersama-sama kita berdoa kepada Allah SWT, agar virus corona ini menghilang di muka bumi ini," ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

Diketahui, cek poin akan ditempatkan di sejumlah titik di Kota Serang, antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan. Kemudian, di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.

Selanjutnya, di simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
Di lokasi cek poin petugas akan mengecek suhu tubuh warga. Jika suhu badan di atas 37 derajat celcius, warga diminta putar balik.

Kemudian, pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penutupan terminal

Sementara, Pemkot Serang juga masih menunggu keputusan rencana penutupan Terminal Pakupatan. Rencananya, Dishub Kota Serang akan menggelar pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait pada Kamis 10 September 2020.

"Kami sudah melayangkan surat dan besok (hari ini) baru akan ditentukan terkait penutupannya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi, Rabu 9 September 2020 malam.

Baca Juga : Persiapan Pemkot Serang Sebelum Berlakukan PSBB

Ia menjelaskan, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten telah bersepakat jika terminal tersebut ditutup.

"Sebetulnya sudah sepakat, hanya saja kewenangannya itu ada di pusat, jadi kami akan rapat koordinasi kembali untuk hal itu," ujarnya.

Hal itu juga menjadi pertimbangan BPTD Banten, karena banyaknya kasus positif Covid-19 di Kota Serang, yang mengalami peningkatan hampir di setiap hari.

"Iya, kalau kami memang menginginkan tutup dan kemungkinan besar akan ditutup. Karena melihat tren kasus positif hampir setiap hari naik," ucapnya.

Penutupan terminal juga merupakan salah satu upaya Pemkot Serang dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

"Karena memang kebanyakan pasien positif itu tertular dari klaster luar daerah, bukan Kota Serang. Jadi, kami akan berupaya untuk itu," tuturnya.

Untuk angkutan atau bus dari luar kota, kata dia, pengecekan akan dilakukan di area terminal. Penumpang diwajibkan menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan bus hanya diizinkan membawa 50 persen penumpang dari kapasitasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x