PSBB Resmi Berlaku, Pintu Masuk Kabupaten dan Kota di Banten Dijaga Ketat

- 10 September 2020, 04:05 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Polda Banten jaga pintu masuk daerah, dengan memperketat pengawasan gerbang tol selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota di Banten yang mulai berlaku Kamis 10 September 2020 sampai 14 hari ke depan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, telah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah wilayah Provinsi Banten.

"Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Intinya, seluruh gerbang tol akan kami awasi ketat. Ini terkait pendisiplinan protokol kesehatan," kata kapolda, di sela-sela kunjungan ke RSUD Kota Cilegon, Rabu 9 September 2020.

Menurut Kapolda, penerapan disiplin akan dilakukan secara persuasif. Para pengendara dan juga penumpang, akan diminta untuk menggunakan masker selama perjalanan.

"Penerapannya secara persuasif. Mereka yang tidak menggunakan masker akan ditegur petugas," ujarnya.

Kapolda akan mendukung program penegakan disiplin masing-masing daerah. Ia pun setuju jika pemberlakuan PSBB tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat.

"Penerapan PSBB jangan sampai mengganggu aspek perekonomian. Ekonomi masyarakat tetap harus berjalanan, namun protokol kesehatan harus dikedepankan," tuturnya.

Baca Juga : Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

Di tempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, tengah melakukan pemetaan potensi peningkatan kriminalitas selama PSBB diberlakukan. Dimana titik-titik pontensi tersebut berada di wilayah perumahan, mall, serta pusat keramaian lain.

"Kami siap intensifkan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas. Meskipun di Kota Cilegon tidak terlalu menonjol, namun penjagaan tetap kami lakukan," ucapnya.

Menurut Kapolres, pihaknya akan menggelar patroli rutin. Perintah ini telah dilayangkan ke seluruh polsek di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Saya sudah instruksikan agar seluruh polsek melakukan patroli. Baik siang maupun malam," katanya.

Patroli tempat keramaian

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Bupati/ Wali Kota tentang penegakan disiplin prokoler kesehatan, dalam rangka pemberlakukan PSBB di kabupaten/kota Provinsi Banten.

"Implemtasinya adalah melakukan proses pendisiplinan masyarakat secara bertahap," katanya saat dihubungi Kabar Banten melalui sambungan seluler, Rabu 9 September 2020.

Edukasi secara bertahap dimaksud yaitu melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat di media maupun pertemuan secara langsung.

"Kedua melakukan penguatan dengan cara berpatroli, ke pasar, ke mall, tempat keramaian, ketiga melakukan proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak berarti penegakan secara pidana. Akan tetapi, penegakan pergub ataupun perbup/perwal yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

"Sifat dari penegakan hukum perda itu tetap selalu mengedepankan edukasi, bukan langsung melakukan denda," ujarnya.

Sanksinya sendiri bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Misalnya, jika masyarakat yang kedapatan memawa masker namun tidak memakainya cukup akan diingatkan petugas. Jika tidak membawa maka petugas akan memberikan apabila petugas bersangkutan menyediakannya.

"Sanksinya lain apa, mungin bisa sanksi sosial bisa sanksi push up, disuruh membersihkan. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat dalam penggunaan atau protokoler kesehatan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pada proses penegakan disiplin pihaknya hanya akan melakuan patroli ke tempat keramain seperti mall dan pasar. Penegakan disiplin ini sama sekali tidak dilakukan dengan cara razia.

"Jadi kalau misalnya ada masyarakat tidak pakai masker ditegur, diingetin. Enggak ada razia, itu patroli. Patroli dengan penerapan tiga M," ucapnya.

Adapun petugas untuk patroli telah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

"Kalau tingkat kabupaten/kota nanti ada Polres dengan Kodim. Kalau di tingkat kecamatan Koramil dengan Polsek, itu selalu bersinergi. Sudah jalan patroli, patrolinya sudah di tempat keramaian," ucapnya.

Baca Juga : Update Covid-19 Banten : Dua Daerah Zona Merah, Enam Zona Oranye

Dalam PSBB kali ini, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang akan memberlakukan kembali chek point. Informasi yang diterima chek poin ini merata di kabupaten/kota yang baru menerapkan PSBB.

"Kalau dulukan PSBB imbangannya hanya chek point. Sekarang tidak, sudah beberapa lini tergerak secara massif melakukan fungsi edukasi, sosialisasi, patrol secara bersama-sama unsur TNI dan Satpol PP," katanya.

Chek point bertujuan untuk mencegah masuknya pendatang yang tidak menerapkan prokoler kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

"Contoh beberapa polres akan melakukan chek point di batas kota, dalam rangka mengantisipasi adanya pendatang yang tentu harus menyesuaikan protkoler kesehatan di daerah tersebut," ucapnya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten Kompol P Winoto mengatakan, pihaknya akan membagikan 250 ribu masker kepada masyarakat. Pembagian melibatkan personel Polda Banten berikut jajaran polres di wilayah hokum Polda Banten.

"Kalau untuk Polda (Banten) kan tempatnya di KPU Provinsi (Banten)," katanya.

Berlangsung 14 hari

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis 10 September 2020. Pelaksanaan PSBB itu akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan 24 September 2020.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Serang merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Banten yang mewajibkan seluruh daerah kabupaten/kota menerapkan PSBB.

"Semua sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB itu pada tanggal 10 -24 September 2020, jadi ini berjalan selama 14 hari. Kemudian nanti kita buat Kepwalnya pada hari ini akan selesai," kata Syafrudin usai rapat persiapan penetapan PSBB di Kota Serang, Rabu 9 September 2020.

Ia mengatakan, akan memberlakukan cek poin selama PSBB berlangsung. Hal itu untuk memastikan pendatang dari luar daerah terbebas dari Covid-19. Jika saat dilakukan pengecekan suhu tubuh melebihi dari 37 derajat, maka pendatang akan dikembalikan ke daerah asal.

"Kemudian yang kedua apabila pengendara dan penumpangnya kedapatan tidak memakai masker maka kita akan tindak dengan penilangan atau denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam perwal nomor 30 tahun 2020, adapun yang lainya ada sanksi sosial, teguran dan denda sebesar Rp 100 ribu," ucap dia.

Baca Juga : Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Ia memastikan, penerapan PSBB bukan berarti penutupan bagi orang dari luar Kota Serang, tetapi hanya bersifat pembatasan saja. Seperti pembatasan masuknya bus dari luar daerah ke Terminal Pakupatan.

"Di PSBB ini mencakup semua leading sektor, akan tetapi kita hanya memberi pembatasan saja bukan penutupan. Jadi ekonomi tetap berjalan. jadi untuk para pedagang silahkan tetap berjualan akan tetapi mungkin lakukan pembatasan dari segi waktu, jumlah, serta hal lain yang mengakibatkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19," tuturnya.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, ujar dia, masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jika biasanya mulai buka sejak pukul 07.00 - 22.00, sekarang menjadi pukul 08.00 - 18.00 WIB.

"Kemudian masyarakat jangan ada yang berkerumun dan selalu memakai masker," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto mengatakan, siap membantu pelaksanaan PSBB di Kota Serang. Salah satunya dengan mengerahkan personil di titik-titik cek poin.

"Untuk penetapan personil di masing-masing titik cek poin, nanti kita akan tempatkan bersama unsur TNI untuk menjaga dan mengontrol pergerakan masyarakat," katanya.

Untuk titik-titik cek poin yang disiapkan, ucap dia, yakni di Terminal Pakupatan, Tugu selamat datang di Walantaka, Kota Serang Baru (KSB), Taktakan, Curug dan pintu Tol Serang.

"Jadi kita hanya membantu petugas Pol PP, petugas Kesehatan, Dishub. tidak jauh sistemnya seperti yang kemarin dilaksanakan," ujarnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x