Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan 4 Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja Putri Asal Ciledug

- 31 Oktober 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi berita Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 pemuda tersangka kasus rudapaksa
Ilustrasi berita Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 pemuda tersangka kasus rudapaksa /Pexels

KABAR BANTEN – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 pemuda tersangka kasus rudapaksa remaja putri asal Ciledug Kota Tangerang Banten.

 

 

4 pemuda tersangka kasus rudapaksa remaja putri asal Ciledug Kota Tangerang Banten adalah APP berumur 17 tahun serta MRN, CSA dan RYS usia 19 tahun.

4 pemuda tersangka kasus rudapaksa remaja putri asal Ciledug Kota Tangerang Banten ini tengah menjalani pemeriksaan intesif pihak kepolisian.

Untuk diketahui, ISA 18 tahun, warga Ciledug Tangerang Banten menjadi korban rudapaksa 4 pemuda yang merupakan temannya sendiri.

ISA jadi korban rudapaksa 4 pemuda di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang Banten.

ISA jadi korban rudapaksa setelah dicekoki minuman keras atau miras sehingga tidak sadarkan diri.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini langsung viral setelah wajah para tersangka diekspose keluarga korban ke media sosial atau medsos.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan keterangan pers bahwa pihaknya telah menetapkan 4 tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres, Selasa 31 Oktober 2023.

Kapolres pun menerangkan kronologinya, dimulai dari APP yang janjian ketemu dengan korban melalui pesan WhatsApp.

 

 

APP kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras.

"Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, para tersangka terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," tuturnya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

“Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan jika korban selama proses penyelidikan mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan,” jelasnya.

Kini, 4 tersangka terancam pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah