Pemkot Serang Didorong Buat Aturan, Ombudsman Banten Terima Banyak Keluhan Warga Soal PSU

- 1 November 2023, 12:45 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi usai audiensi dengan Pemkot Serang, Selasa 31 Oktober 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi usai audiensi dengan Pemkot Serang, Selasa 31 Oktober 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Maka, Ombudsman mendorong Pemkot Serang untuk bertindak tegas dengan membuat peraturan sebagai pendukung untuk menertibkan pengusaha atau pengembang perumahan.

"Ini perlu adanya aturan dari pemerintah daerah, sehingga memudahkan proses penindakan. Seperti sekarang saja, ada beberapa (Pengembang) kabur (Meninggalkan) PSU. Jadi, ketika pemda mau memperbaiki jalan susah, karena jalannya masih milik pengembang bukan punya pemerintah," ujarnya.

Sebab, ketika ada pengembang perumahan kabur, yang akan dirugikan adalah masyarakat, dan hal itu menjadi tantangan cukup berat bagi pemerintah daerah untuk bertindak menangani keluhan dari mereka.

Maka, penguatan aturan harus dilakukan oleh Pemkot Serang, sama seperti Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang memiliki aturan terkait PSU.

"Tangsel memiliki aturan itu. Jadi, pemerintah bisa mengambil alih atas dasar kesepakatan dari warga yang sudah ada, untuk pengelolaannya dan pencetakan asetnya. Tidak lagi menunggu keluhan dari masyarakat," tuturnya.

Saat ini, dia menuturkan, jumlah PSU di Kota Serang yang diserahkan oleh pengembang baru sekitar 44 persen dari jumlah 218 yang ada.

Bahkan, pemerintah sendiri tidak memiliki data penggerak yang memantau progres pembangunan.

"Yang belum serah terima ini belum proses pembangunan. Sayangnya, tidak ada data penggerak pembangunan dan tantangan bagi pemerintah untuk meneliti pengembangan yang masih aktif dan pasif," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui, banyak pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang.

Baca Juga: Temuan PPDB 2023, Ombudsman Banten: 5.413 Bangku SMA Negeri tak Terisi

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x