PN Tangerang Tolak Gugatan Class Action, Revitalisasi Pasar Kutabumi di Tangerang Dilanjutkan

- 2 November 2023, 20:00 WIB
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, dalam keterangannya pasca putusan PN Tangeerang terkait lanjutan revitalisasi pasar Kutabumi
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, dalam keterangannya pasca putusan PN Tangeerang terkait lanjutan revitalisasi pasar Kutabumi /Dewi Agustini/Kabar Banten

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny mengaku  berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Dirinya berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.

hiUngkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Pejabat (Pj) Bupati Tangerang  Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron.

"Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan  dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah