Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjelaskan hal itu.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Fakta Menarik Tentang Hujan
Ia mengatakan, ketujuh mantan narapidana tersebut yakni tiga berasal dari Partai Golkar dan menjadi Caleg DPRD Provinsi Banten.
Satu Caleg DPRD Provinsi Banten yang merupakan mantan narapidana juga berasal dari Partai Nasdem.
Kemudian Caleg DPRD Provinsi Banten yang merupakan mantan narapidana dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ada juga Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Terakhir yakni Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menjelaskan bahwa, dari tujuh mantan narapidana tersebut, 4 diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi.
"Terpidana korupsi 4 (empat) orang, Terpidana umum 3 (tiga) orang," ujar Ihsan menjelaskan status 7 Caleg DPRD Provisni Banten yang merupakan mantan narapidana.***