Tidak Merekrut Tenaga Baru, Pemkot Serang Pertahankan Honorer Hingga 2024

- 7 November 2023, 13:00 WIB
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menyebutkan jika Pemkot Serang bakal mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer hingga 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menyebutkan jika Pemkot Serang bakal mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer hingga 2024. /Dok Pemkot Serang/

Dalam kebijakan tersebut disebutkan, jika tenaga honorer atau non-ASN harus ditata kembali, paling lambat hingga 24 Desember 2024.

Kemudian, pasal 66 pada UU ASN juga disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku.

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah