Dalam kebijakan tersebut disebutkan, jika tenaga honorer atau non-ASN harus ditata kembali, paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Kemudian, pasal 66 pada UU ASN juga disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku.
Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.***