Praktik Baru Dalam Pemilihan 2020

- 11 September 2020, 13:31 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Kemudian debat publik atau debat antar pasangan calon yang dilaksanakan di dalam studi lembaga penyiaran publik atau swasta, PKPU 6 Tahun 2020 mensyaratkan antara lain : hanya dihadiri Paslon dan Tim Kampanye dalam jumlah terbatas selain penyelenggaran (KPU dan Bawaslu setempat); tidak menghadirkan undangan, penonton atau pendukung sebagaimana lazimnya debat publik pada pemilihan atau pemilu dalam kondisi normal.

Praktik Baru di TPS

Pelbagai item praktik baru juga bakal diterapkan nanti pada hari dan tanggal pemungutan suara 9 Desember 2020 jika Pandemi Covid-19 belum menunjukkan trend penurunan. Sedikitnya ada 9 hal baru nanti di TPS pada tanggal 9 Desember. Pertama jumlah pemilih maksimal di setiap TPS tidak lebih dari 500 orang pemilih. Langkah yang telah disepakati bersama oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi kerumunan dan antrian orang di TPS; pun memperhitungkan durasi waktu yang dibutuhkan agar bisa lebih pendek.

Kedua, TPS akan disterilisasi dengan cara dilakukan disinfeksi secara berkala, paling kurang sebelum, di pertengahan dan setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, sterilisasi juga akan dilakukan terhadap paku (alat coblos) agar tidak berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19. Keempat, seluruh petugas KPPS dan Linmas wajib mengikuti rapid tes sebelum melaksanakan tugas, dan dipastikan hasilnya non-reaktif. Tentu saja mereka juga akan dilindungi oleh perangkat alat pelindung diri, sekurang-kurangnya masker, sarung tangan sekali pakai dan face shield (pelindung wajah).  

Kelima, terhadap para pemilih akan diberlakukan pengaturan waktu pemberian suara agar tidak terjadi kerumunan di sekitar dan/atau lokasi TPS. Keenam, para pemilih dan semua orang yang hadir di sekitar lokasi TPS (pemantau, pers, dll) juga diwajibkan menggunakan masker. Ketujuh, para pemilih juga akan dicek kondisi suhu tubuhnya saat akan memasuki area TPS dan memberikan suara. Jika kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celsius, pemilih yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk TPS, dan akan dilayani secara khusus oleh KPPS sesuai peraturan perundangan.

Kedelapan, pemilih juga wajib menggunakan sarung tangan sekali pakai (disediakan oleh KPPS) pada saat pemberian suara. Dan terakhir Kesembilan, tinta sebagai penanda telah memberikan suara kelak akan diteteskan, tidak lagi dicelupkan seperti yang selama ini diterapkan.

Ribet ? Mungkin, tapi inilah yang harus dilakukan oleh KPU sebagai wujud komitmen seperti yang dijelaskan di depan tadi. Dan para pemilih, tentu harus siap menerima dengan ikhlas treatmen di TPS ini. Toh semuanya juga dilakukan untuk kepentingan bersama : menunaikan hak politik sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan setiap warga.(Agus SutisnaPenulis, Komisioner KPU Banten).***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah