Praktik Baru Dalam Pemilihan 2020

- 11 September 2020, 13:31 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Meski tidak menyangkut secara langsung aspek-aspek prinsip dan teknik elektoral, Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 telah dan akan menghadirkan banyak hal baru dalam pelaksanaannya, termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember mendatang. Muasal dan sumber pemicunya tidak lain adalah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda hingga saat ini. Beberapa hal baru itu sudah dimulai penerapannya sejak pertengah Juni silam ketika Pemilihan Serentak ini dilanjutkan setelah sebelumnya sempat ditunda selama kurang lebih tiga bulan sejak Maret 2020. Dan secara normatif hal-hal baru itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Tahun 2020.

Kesehatan dan Keselamatan

Hal baru yang pertama berkenaan dengan prinsip penyelenggaraan yang sebelumnya tidak dikenal dalam regulasi kepemiluan, yakni prinsip kesehatan dan keselamatan. Dalam praktiknya, prinsip ini kemudian diwujudkan (di seluruh tahapan dan kegiatan) dalam bentuk antara lain : pelaksanaan rapid tes berkala dan penggunaan alat peling diri bagi penyelenggara; penyediaan sarana sanitasi; pengecekan suhu tubuh; pengaturan jaga jarak, larangan berkerumun; pembatasan jumlah peserta; disinfeksi ruangan kegiatan; sterilisasi alat atau perlengkapan; dan pelibatan personel perangkat daerah yang mengurusi bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada kegiatan Coklit yang berlangsung kurang lebih satu bulan (15 Juli-13 Agustus 2020) lalu misalnya, seluruh personil PPDP melaksanakan rapid tes sebelum mereka turun ke lapangan. Kemudian menggunakan APD pada saat Coklit, yakni berupa masker, sarung tangan dan faceshield. Pengaturan jarak saat menemui pemilih dan sterilisasi terhadap alat dan perlengkapan yang dibawa dan digunakan juga dilakukan. Hasilnya, patut disyukuri bahwa kegiatan Coklit yang sempat dikhawatirkan banyak orang akan mengeskalasi penularan Covid-19 tidak terjadi. Hingga Coklit berakhir tidak ada laporan personil PPDP dan/atau warga yang dicoklit terpapar Covid-19 oleh sebab kegiatan ini.

Prestasi tersebut tentu bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Ada ikhtiar keras yang dilakukan KPU dan jajarannya hingga badan adhoc (PPK PPS PPDP), sebelum dan pada saat kegiatan Coklit dilaksanakan. Yakni ikhtiar menerapkan dan mematuhi berbagai item protokol kesehatan.

Melalui kegiatan Coklit yang dibalut dengan standar protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan pastinya juga akan terus dilakukan dalam seluruh tahapan dan kegiatan kedepan, sejak awal Pemilihan Serentak 2020 ini dilanjutkan, KPU dan jajarannya memang telah berkomitmen untuk bersama-sama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mencegah potensi penyebaran Covid-19 dalam rangkaian kegiatan Pemilihan 2020. KPU sepenuhnya menyadari, bahwa agenda penguatan demokrasi dan hajat pemenuhan hak politik warga tidak boleh mengabaikan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Kampanye  

Praktik baru dalam Pemilihan 2020 ini juga bakal diberlakukan dalam rangkaian kampanye. Rapat Umum misalnya, yang biasa ditingkahi dengan arak-arakan (pawai akbar) secara bebas oleh peserta pemilihan nantinya tidak diperkenankan lagi. Ada sejumlah pengaturan yang wajib diterapkan. Prioritas yang disarankan oleh regulasi, bahwa rapat umum dilakukan secara daring. Jika dilakukan secara luring maka kegiatan ini hanya boleh dilaksanakan di lokasi atau wilayah setempat yang dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas daerah. Selain itu jumlah peserta juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruang terbuka yang digunakan dengan memperhitungkan jarak paling kurang 1 meter antar peserta rapat umum.

Pembatasan jumlah peserta, kapasitas ruangan, dan pengaturan jarak antar peserta yang ketat sesuai standar protokol kesehatan juga diberlakukan untuk jenis kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Prioritas yang disarankan oleh regulasi sama dengan rapat umum, yakni diupayakan melalui media virtual atau daring.

Kemudian debat publik atau debat antar pasangan calon yang dilaksanakan di dalam studi lembaga penyiaran publik atau swasta, PKPU 6 Tahun 2020 mensyaratkan antara lain : hanya dihadiri Paslon dan Tim Kampanye dalam jumlah terbatas selain penyelenggaran (KPU dan Bawaslu setempat); tidak menghadirkan undangan, penonton atau pendukung sebagaimana lazimnya debat publik pada pemilihan atau pemilu dalam kondisi normal.

Praktik Baru di TPS

Pelbagai item praktik baru juga bakal diterapkan nanti pada hari dan tanggal pemungutan suara 9 Desember 2020 jika Pandemi Covid-19 belum menunjukkan trend penurunan. Sedikitnya ada 9 hal baru nanti di TPS pada tanggal 9 Desember. Pertama jumlah pemilih maksimal di setiap TPS tidak lebih dari 500 orang pemilih. Langkah yang telah disepakati bersama oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi kerumunan dan antrian orang di TPS; pun memperhitungkan durasi waktu yang dibutuhkan agar bisa lebih pendek.

Kedua, TPS akan disterilisasi dengan cara dilakukan disinfeksi secara berkala, paling kurang sebelum, di pertengahan dan setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, sterilisasi juga akan dilakukan terhadap paku (alat coblos) agar tidak berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19. Keempat, seluruh petugas KPPS dan Linmas wajib mengikuti rapid tes sebelum melaksanakan tugas, dan dipastikan hasilnya non-reaktif. Tentu saja mereka juga akan dilindungi oleh perangkat alat pelindung diri, sekurang-kurangnya masker, sarung tangan sekali pakai dan face shield (pelindung wajah).  

Kelima, terhadap para pemilih akan diberlakukan pengaturan waktu pemberian suara agar tidak terjadi kerumunan di sekitar dan/atau lokasi TPS. Keenam, para pemilih dan semua orang yang hadir di sekitar lokasi TPS (pemantau, pers, dll) juga diwajibkan menggunakan masker. Ketujuh, para pemilih juga akan dicek kondisi suhu tubuhnya saat akan memasuki area TPS dan memberikan suara. Jika kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celsius, pemilih yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk TPS, dan akan dilayani secara khusus oleh KPPS sesuai peraturan perundangan.

Kedelapan, pemilih juga wajib menggunakan sarung tangan sekali pakai (disediakan oleh KPPS) pada saat pemberian suara. Dan terakhir Kesembilan, tinta sebagai penanda telah memberikan suara kelak akan diteteskan, tidak lagi dicelupkan seperti yang selama ini diterapkan.

Ribet ? Mungkin, tapi inilah yang harus dilakukan oleh KPU sebagai wujud komitmen seperti yang dijelaskan di depan tadi. Dan para pemilih, tentu harus siap menerima dengan ikhlas treatmen di TPS ini. Toh semuanya juga dilakukan untuk kepentingan bersama : menunaikan hak politik sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan setiap warga.(Agus SutisnaPenulis, Komisioner KPU Banten).***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah