68.000 Surat Suara Bakal Disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang di Wilayah Banten

- 14 November 2023, 11:00 WIB
Anggota KPU Banten Ahmad Suja'i yang menyampaikan soal surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang.
Anggota KPU Banten Ahmad Suja'i yang menyampaikan soal surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. /Dok. Ahmad Suja'i

 

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten bakal menyiapkan 68.000 surat suara untuk menyelenggarkan pemungutan suara ulang Wilayah Provinsi Banten hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu 2024

Rencananya ribuan surat suara tersebut disiapkan dan dipakai jika harus ada pemungutan suara ulang di wilayah Banten.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Banten Ahmad Suja'i menjelaskan, 68.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Lantik 3 Dewan Pengawas Radio Serang Gawe FM, KPID: Sejauh III Tidak Ada Konten Melanggar

"Kaitan dengan jumlah surat suara ketika ada pemungutan suara ulang (PSU)," kata Suja'i kepada Kabar Banten, Senin 13 November 2023.

Ia menyebutkan rincian surat suara untuk pemungutan suara ulang yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden 8.000 surat suara alokasi per kabupaten 1.000 lembar

"DPR RI 3000 dengan alokasi per dapil 1.000, untuk DPD 1000, untuk DPRD Provinsi 12.000 per dapil 1.000, dan untuk DPRD kabupaten/kota 44.000, per dapil 1.000" jelasnya.

Baca Juga: Dewan Minta Pj Gubernur Banten Terbitkan Pergub soal Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x