Buruh Kabupaten Serang Minta Bupati Keluar dari PP 51 Untuk Usulan UMK 2024, Begini Penjelasan Buruh

- 14 November 2023, 10:35 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Senin 13 November 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Senin 13 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB Kabupaten Serang meminta agar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah keluar dari aturan PP 51 dalam hal usulan UMK 2024.

Ada beberapa faktor yang membuat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah keluar dari PP 51 dalam hal UMK 2024.

Salah satunya Serikat buruh Kabupaten Serang telah melakukan survei pasar dan sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan signifikan.

Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Ungkap Alasan Belum Munculkan Angka Usulan UMK 2024

Hal tersebut terungkap saat ASPSB Kabupaten Serang melakukan pertemuan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi terkait keinginan Pemkab Serang bisa keluar dari PP 51 2023 terkait pengajuan UMK.

"Harapannya bisa keluar dari aturan tersebut," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 13 November 2023.

Kemudian kata Asep dalam pertemuan itu dirinya juga menyampaikan bahwa kenaikan 20 persen yang diusulkan buruh didasarkan haisl survei yang telah dilakukan secara independen, bahwa ada kenaikan 22 persen.

"Tapi kita minta naik 20 persen," ucapnya.

Selanjutnya kenaikan 20 persen berdasarkan hasil survei tersebut direkomendasikan dewan pengupahan Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x