Buruh Kabupaten Serang Minta Bupati Keluar dari PP 51 Untuk Usulan UMK 2024, Begini Penjelasan Buruh

- 14 November 2023, 10:35 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Senin 13 November 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Senin 13 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Setelah itu diharapkan Bupati Serang Ratu Tatu akan merekomendasikan satu angka ke dewan pengupahan Provinsi Banten.

Kemudian kata dia di provinsi juga ada prosesnya, dan buruh Kabupaten Serang dipastikan akan tetap mengawal usulan tersebut.

Dirinya mengapresiasi statemen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengaku siap keluar dari PP 51 dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan.

"Tapi mohon dimaafkan ketika diminta draftnya kawan kawan belum sempat buat draft sehingga belum ada proses penandatanganan. Yang ada hanya penyampaian kenapa kita minta 20 persen, kenapa kita minta keluar dari UU artinya ada alasan dari hasil survei yang kita lakukan," tuturnya.

Asep mengatakan alasan meminta bupati keluar dari PP 51, karena daya beli melemah, kemudian kebutuhan yang ada dalam PP 8 tenteng proses perhitungan kebutuhan, apabila didasarkan kebutuhan hidup layak ada beberapa item yang belum masuk.

Baca Juga: Lantik 3 Dewan Pengawas Radio Serang Gawe FM, KPID: Sejauh III Tidak Ada Konten Melanggar

"Jadi proses transisi media yang tadinya tabloid berupa koran sekarang beda sistem nya, pembelajaran anak anak kami, banyak juga buruh yang sedang melanjutkan studinya itu tidak pakai media konvensional lebih ke arah media online. Makanya salah satu pertimbangannya perubahan itu," ucapnya.

Kemudian kata dia kebutuhan air saat ini tidak masuk dalam perhitungan. Padahal ketika musim kemarau air kebutuhan nya meningkat.

"Sekarang kebutuhan air itu lebih instan jadi beli botol Aqua sehingga menimbulkan besarnya pengeluaran dan lainnya," katanya.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Serang Agus Muhindar mengatakan pihaknya dari dewan pengupahan Kabupaten Serang mengusung angka 20 persen untuk kenaikan UMK 2024 atau sekitar Rp900 ribu.

"Kenapa begitu kami ada dasar sebagai dewan pengupahan Kabupaten Serang mewakili serikat pekerja itu dari beberapa item yang kami survei. Intinya kami merekomendasikan supaya bupati bisa rekomendasi kan angka 20 persen sesuai aspirasi serikat pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah