Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin Divonis Bebas

- 14 November 2023, 21:38 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin saat bertemu rekan-rekannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 November 2023.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin saat bertemu rekan-rekannya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 November 2023. /Dok. Pemkab Serang


KABAR BANTEN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas dari dakwaan kasus dugaan gratifikasi pengadaan mebeler di BPKAD dan pipa di DPRKP Kabupaten Serang dengan nilai Rp400 juta pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang Selasa 14 November 2023.

Vonis bebas dilakukan karena hakim menilai mantan kepala bagian Adpem Pemkab Serang tersebut tidak secara sah menerima gratifikasi.

Sebelumnya Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin ditahan Kejari Serang pada 26 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi Rp 400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada 2017.

Baca Juga: Klinik Utama Bakti PMI Banten Diresmikan, Akan Sediakan 11 Mesin Pelayananan Hemodialisa

Kabar bebasnya Sarudin dibenarkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha.

"Alhamdulillah (bebas)," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 14 November 2023.

Farhan mengatakan alasan dibebaskannya Sarudin karena tindakan yang dilakukannya tidak memenuhi unsur gratifikasi.

"Hakim memutuskan tidak memenuhi unsur gratifikasi," katanya.

Kebebasan Sarudin disambut baik oleh Farhan. Bahkan ia pun mengapresiasi kinerja hakim dalam persidangan.

"Kita bersyukur alhamdulillah bahwa hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x