KABAR BANTEN – Pj Gubernur Banten Al Muktabar meyakini perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren yang ditetapkan pada tahu 2021 sudah ada peraturan gubernur (Pergub)-nya.
Hal itupun sekaligus menjawab pernyataan Anggota DPRD Provinsi Banten Agus Supriatna, yang menyebut Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren belum ada peraturan gubernur (Pergub)-nya.
Menurut Al Muktabar, tidak mungkin Perda sudah ditetapkan, tidak diiringi dengan pergub.
Baca Juga: Dewan Minta Pj Gubernur Banten Terbitkan Pergub soal Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
“Harus lah itu, kalau sudah jadi perda pasti di pergubkan itu. Kalau sudah perdanya nah itu harus dipergubkan, karena itu sudah satu rangkaian,” ujar Al Muktabar usai menghadiri acara di Daerah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 14 November 2023.
Kata Al Muktabar, rancangan perda yang sudah ditetapkan harus di pergub-kan.
Dengan demikian, ia kembali meyakinin bahwa Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang ditetapkan pada tahun 2021 sudah dipergub-kan.
“Engga mungkin sudah diperdakan tidak dipergubkan, engga mungkin. Harus, kalau sudah ada perdanya harus di pergubkan,” katanya.