Jubir Menhan: Covid-19 Ancaman Nirmiliter

- 12 September 2020, 17:06 WIB
Juru Bicara Mentan RI, Dahnil Anzar saat menjadi narasumber diskusi Senja bertemakan “Pertahanan Negera di Era Pandemi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumat 11 September 2020.*
Juru Bicara Mentan RI, Dahnil Anzar saat menjadi narasumber diskusi Senja bertemakan “Pertahanan Negera di Era Pandemi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumat 11 September 2020.* /Denis Asria/

KABAR BANTEN - Juru bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia (RI), Dahnil Anzar mengatakan, ancaman yang perlu diwaspadai yakni ancaman hibrida yakni ancaman yang digabungkan dari ancaman militer dan ancaman non-militer. Ancaman yang menghantui Indonesia dan dunia saat ini Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Covid-19 sebagai ancaman nirmiliter yakni dapat mengancam bidang pertahanan dan akan mengganggu perhatian kita, karena itu musuh yang tidak terlihat,” ujar Dahnil saat menjadi narasumber diskusi Senja bertemakan “Pertahanan Negera di Era Pandemi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumat 11 September 2020.

Ia mengatakan, Pemerintah tengah berjuang menekan angka penyebaran Covid-19. Dari perspektif pertahanan nirmiliter, sekarang Covid-19 harus dihadapi dengan strategi pertahanan semesta yang sifatnya total, terpadu, terarah dan berkelanjutan.

“Pemerintah terus berjuang menekan angka penyebaran Covid-19, sekarang yang harus dihadapi yakni dengan strategi pertahanan semesta yang sifatnya total, terpadu, terarah dan berkelanjutan,” ujar Dahnil.

Baca Juga : Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Lanal Banten Lakukan Ini

Ia mengatakan, pihaknya menerapkan program komponen cadangan yang merujuk pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional. Pihaknya, kata dia, akan membuka program komponen cadangan dan siapa pun bisa mendaftar menjadi tentara cadangan dengan syarat usia 18-35 tahun. Pendaftar tersebut akan diseleksi dan mengikuti pelatihan militer, dan yang mengikuti itu bisa saja dari mahasiswa.

“Kami sedang menerapkan komponen cadangan atau tentara cadangan, itu merujuk pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2019, tentara cadangan itu bisa siapa saja boleh mengikuti, karena nanti pada saat pendafataran akan dilakukan seleksi, termasuk mahasiswa,” ujarnya.

Ia menuturkan, mahasiswa yang mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan tidak akan terganggu kuliahnya karena sudah masuk ke Satuan Kredit Semester (SKS) dan kampus mempunyai konsep kampus merdeka. Kalau mahasiswa lulus bisa melaporkan ke kampus untuk mengikuti kampus merdeka jadi itu sudah terkoneksi.

“Mahasiswa yang ikut tersebut tidak akan terganggu kuliahnya, karena sudah masuk dalam SKS. Komponen cadangan tersebut bukan sebagai pendidikan militer karena itu sudah terkoneksi dengan kampus merdeka,” ujar Dahnil.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x