Akan Diawasi, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Akun Media Sosial Kampanye Didaftarkan

- 20 November 2023, 09:35 WIB
Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat mendampingi pemateri dalam media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Anyer, Jumat 17 November 2023.
Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat mendampingi pemateri dalam media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Anyer, Jumat 17 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Untuk saat ini kata Ari, berdasarkan hasil pantauan sudah ada beberapa akun yang kontennya mengarah pada kampanye.

Namun jika bicara ketentuan saat ini kampanye belum dimulai, dan baru akan dimulai pada 28 November.

Baca Juga: Serunya Reuni SMAN 1 Kota Serang, Temu Kangen dan Nostalgia Bareng Masa Seragam Putih Abu-abu

"Kami sudah sampaikan kepada teman teman peserta pemilu untuk mehahan diri agar tidak melakukan sosialisasi dalam hal ini kampanye di medsos atau media lain yang belum diperkenankan," tuturnya.

Ia mengatakan bicara kampanye terselubung, atau pun curi star dalam ketentuan tidak bisa diterjemahkan secara leterate bahwa itu dilakukan sebelum 28 November.

Tapi pada saat KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal kampanye.

"Sampai hari ini KPU juga belum mengeluarkan surat terkait jadwal kampanye. Karena itu yang akan jadi pegangan, bukan PKPU dalam arti keputusannya tapi surat keputusan yang menjadi dasar nanti Bawaslu dan teman teman yang terlibat pengawasan itu contoh ada sentra Gakumdu. Karena bicara kampanye di luar jadwal itu salah satunya menjadi ranah teman teman sentra Gakumdu tapi yang paling penting kami dorong juga bagaimana KPU mengeluarkan terkait jadwal kampanye nanti," ucapnya.

Ari mengatakan, masyarakat juga bisa turut melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan di media sosial.

Selama konten yang ada di media sosial tersebut dianggap melanggar ketentuan.

"Tapi prosesnya kami di Bawaslu akan menerima laporan dan mengkaji sejauh mana ketentuan yang melanggar atau tidak berdasarkan regulasi di kita," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah