Menurut dia meskipun tidak didaftarkan akun yang diduga melanggar tersebut, tetap akan ada mekanisme yang harus dilakukan Bawaslu.
Pada prinsipnya Bawaslu kalau pun harus menyampaikan rekomendasi akan disampaikan pada pihak terkait.
"Karena Bawaslu lagi lagi tidak pada posisi yang melakukan take down, hapus media dan lainnya. (Untuk pengawasan) Kita akan bergerak di awal nanti kita akan lakukan secara serentak 28 November, sebelumnya kita akan lakukan apel siaga disitu sekalian rilis deklarasi damai plus hal hal yang akan dipersiapkan saat pengawasan kampanye," ucapnya.
Ia mengatakan ada tiga indikator yang menjadi kerawanan kampanye di media sosial, pertama soal hoax kedua sara dan ketiga ujarnya kebencian.
"Itu yang muncul dalam potret Bawaslu, mungkin itu merupakan data di pemilu sebelumnya," katanya. ***